Astaghfirullah Sopir Angkot ini Setubuhi Penumpangnya di Pinggir Tol

Sopir Angkot ini Setubuhi Penumpangnya di Pinggir Tol
Foto Mukhlis Dinillah / Detik.com

RH (23) tega menyetubuhi anak di bawah umur di dalam angkot pinggir jalan tol Pasteur, lalu meninggalkannya. Sopir angkot ini menyetubuhi penumpangnya, EN (15) di kursi depan.

Angkot berwarna hijau polet merah dengan nopol D 1910 BO ini menjadi saksi bisu aksi bejat RH terhadap. Angkot itu kini terparkir di halaman Satreskrim Polres Cimahi sebagai barang bukti.

"Korban disetubuhi oleh pelaku di kursi depan," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis (14/9/2017).


Polisi mengamankan RH bersama angkotnya tak lama berselang setelah peristiwa pemerkosaan. Kondisi angkot itu masih cukup baik dari luar. Namun, pada kursi kemudi dan penumpang sudah kusam.

"Kami amankan pelaku bersama angkot yang digunakan pelaku selang beberapa jam setelah kejadian," jelas dia.

Di Angkot Ini Sopir Setubuhi Penumpangnya di Pinggir Tol PasteurFoto: Mukhlis Dinillah
Pengungkapan kasus pemerkosaan ini bermula saat anggota PJR Polres Cimahi berpatroli di Tol Pasteur KM 4 arah Baros, Cimahi pada Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 07.00 WIB. Petugas melihat seorang wanita berjalan sendirian di pinggir jalan.

"Anggota yang patroli melihat perempuan sedang berjalan sambil menangis," jelas dia.

Setelah diinterogasi oleh petugas unit PPA Polres Cimahi, EN mengaku ditinggalkan usai disetubuhi sopir angkot. Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV di Tol Pasteur.

Polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi pengurus angkot jurusan Cijerah - Sederhana hingga tertuju pada nama RH. "Kami amankan hari itu juga pelaku setelah melakukan pengembangan," jelas dia.

Aksi pemerkosaan itu bermula saat EN hendak pulang ke rumahnya. Lalu korban dari Pasteur menaiki angkot jurusan Cijerah - Sederhana yang dikemudikan oleh pelaku RH.

Dalam perjalanan korban ingin turun. Namun pelaku tidak mengizinkan korban turun dan membawanya ke dalam Tol Pasteur Bandung yang bukan trayek angkot tersebut.

"Pelaku lalu mengancam kalau korban akan dipukul dan ditinggalkan di dalam tol kalau tidak mau bersetubuh. Korban yang ketakutan lalu menuruti kemauan pelaku," ungkap Rusdy.

Atas perbuatannya, RH melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Cimahi.

Mukhlis Dinillah, detiknews