Mimpi Bertemu dengan Rasulullah saw

Hadis riwayat Abu Qatadah, ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: Mimpi baik (rukyah) itu datang dari Allah dan mimpi buruk (hilm) datang dari setan. Maka apabila salah seorang di antara kalian bermimpi yang tidak menyenangkan hendaklah dia meludah ke samping kiri sebanyak tiga kali dan memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatannya sehingga mimpi itu tidak akan membahayakannya. (Shahih Muslim No.4195)

Hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata:
Dari Nabi bahwa beliau bersabda: Ketika kiamat telah mendekat, mimpi seorang muslim hampir tidak ada dustanya. Mimpi salah seorang di antara kalian yang paling mendekati kebenaran adalah mimpi orang yang paling jujur dalam berbicara. Mimpi orang muslim adalah termasuk satu dari empat puluh lima bagian kenabian. Mimpi itu dibagi menjadi tiga kelompok: Mimpi yang baik, yaitu kabar gembira yang datang dari Allah. Mimpi yang menyedihkan, yaitu mimpi yang datang dari setan. Dan mimpi yang datang dari bisikan diri sendiri. Jika salah seorang di antara kalian bermimpi yang tidak menyenangkan, maka hendaknya dia bangun dari tidur lalu mengerjakan salat dan hendaknya jangan dia ceritakan mimpi tersebut kepada orang lain. Beliau berkata: Aku gembira bila mimpi terikat dengan tali dan tidak suka bila mimpi dengan leher terbelenggu. Tali adalah lambang keteguhan dalam beragama. Kata Abu Hurairah: Aku tidak tahu apakah ia termasuk hadis atau ucapan Ibnu Sirin. (Shahih Muslim No.4200)

Hadis riwayat Anas bin Malik, ia berkata:
Rasulullah bersabda: Mimpi seorang mukmin adalah termasuk satu dari empat puluh enam bagian kenabian. (Shahih Muslim No.4201)
    
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa melihatku dalam mimpi, maka dia benar-benar telah melihatku.    Sesungguhnya setan tidak dapat menjelma sepertiku. (Shahih Muslim No.4206)
 
Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang melihat aku dalam mimpi, maka dia benar-benar melihat sesuatu yang benar (hak). (Shahih Muslim No.4208)