Kronologi Penangkapan Tersangka Penghina Ibu Negara Irania Jokowi

Kronologi Penangkapan Tersangka Penghina Ibu Negara Irania Jokowi

Jakarta - Kepolisian RI menangkap tersangka DI yang diduga sebagai penyebar ujaran kebencian dan penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo di media sosial. "Kemarin Polrestabes Bandung menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2017.

Menurut Setyo, tersangka penghina Ibu Negara merupakan pemilik akun Instagram @warga_biasa yang dipakai untuk menyebarkan ujaran kebencian. "Yang bersangkutan telah menghina Ibu Negara lewat akun IG-nya," kata Setyo.
Berikut ini kronologi penangkapan DI.

- 7 September 2017: DI diduga mengunggah gambar Iriana Joko Widodo disertai tulisan bernada hinaan dan kebencian.

- 8 September 2017: Polisi menyelidiki keberadaan DI dari saksi berinisial DW yang tinggal di Bandung, Jawa Barat. Dari penyelidikan, diketahui DI berada di Palembang

- 9 September 2017: Tim Kepolisian Resor Kota Besar Bandung berangkat ke Palembang

- 11 September 2017: Pelaku ditangkap pukul 20.00 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Jepang Km 11 Nomor 1088, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya dua ponsel dan SIM card, bendera organisasi massa, dan gantungan kunci HTI. DI langsung dibawa ke Bandung dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung.

Penangkapan tersangka dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Yoris Maulana. "Kita juga akan melakukan penyelidikan, apakah dia ada hubungannya dengan HTI atau tidak. Kita juga akan cari, apakah dia terlibat dengan Saracen,” ujar Yoris.

Atas kasus ini, tersangka penghina Ibu Negara itu dikenai Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf E UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

source : tempo