Ketua MPR Zulkifli Hasan : Indra Piliang Nyabu dan PCC Bikin Tewas Harus Ditindak Tegas

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Ketua MPR Zulkifli Hasan

Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Indra Jaya Piliang ditangkap polisi gara-gara mengonsumsi sabu. Ada pula obat PCC yang bikin tewas anak di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung tindakan tegas bagi pihak-pihak yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apalagi terhadap para pengedar barang haram itu.

"Harus ada tindakan tegas memotong jalur distribusi Narkoba sampai akar akarnya. Negara jangan sampai kalah," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, sebagaimana keterangan pers yang diterima, Sabtu (16/9/2017).

Dia mengaku miris dengan penyebaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras yang masif mulai dari anak anak seperti di Kendari sampai kalangan Politisi seperti Indra Pilliang dan yang lainnya

"Saya prihatin dengan Indra Pilliang. Ini sudah darurat karena cepat atau lambat Narkoba akan sampai di depan rumah kita,"

Politisi PAN ini percaya, melawan Narkoba adalah kerja bersama mulai dari pemerintah pusat, daerah, masyarakat sampai keluarga.

"Pemerintah bertindak, keluarga ikut mencegah. Jadi ini dilakukan semuanya utamakan pencegahan," tutup Zulkifli Hasan


3 Korban PCC Direhabilitasi di BNN Kendari



3 Korban PCC Direhabilitasi di BNN Kendari
Penggawa BPOM Sulawesi Tenggara (Sitti Harlina/detikcom)

Sebanyak tiga korban pengguna PCC direhabilitasi di kantor BNN Sulawesi Tenggara. Sementara sejumlah korban lainnya juga dirujuk ke rumah sakit jiwa setempat.

"Hingga saat ini data yang masuk kepada kami, dari puluhan korban penyalahgunaan ini sudah ada tiga orang yang direhab, dimana dari Rumah Sakit Jiwa dirujuk kepada kami untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Kabid Rehabilitasi dan Pemberantasan BNN Sultra La Mala, Jumat (15/9).

La Mala mengatakan, meskipun PCC dan Tramadol ini bukan merupakan jenis narkoba, pihaknya juga tidak menutup diri untuk memberikan bimbingan serta masa rehabilitasi hingga benar-benar pulih.

"Secara medis para korban yang sudah mencapai puluhan, bahkan ada yang meninggal ini memang butuh penanganan, bukan hanya rehab secara medis, tetapi juga sosial, sehingga kami membantu mana kala korban telah kecanduan atau ketagihan untuk menggunakan obat ini," jelasnya.

Selain dari pihak keluarga korban, ia juga mengatakan bahwa orang terdekat terutama lingkungan juga harus memberikan bantuan kepada korban penyalahgunaan obat ini hingga mendapatkan kembali kesadarannya dan tidak mengkonsumsi obat itu lagi.

Terkait peredaran PCC yang marak dan memakan korban jiwa, Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengedaran dan penjualan pil PCC. Polisi juga menyita 5.227 butir pil PCC sebagai barang bukti.

"Telah ditetapkan 9 tersangka, 2 di Polda, 4 di Polresta Kendari, 2 di Polres Kolaka, dan 1 di Polres Konawe. Kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir obat ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).