BBPOM Sulsel Sita 29 Ribu Pil PCC dari Makassar

BBPOM Sulsel Sita 29 Ribu Pil PCC dari Makassar
 Pil PCC yang diamankan (Dok BBPOM Sulsel)


Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan 29 ribu butir pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) di sebuah lokasi pedagang besar farmasi (PBF) berinisial SS di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa, Makassar, Jumat (15/9/2017). SS adalah distributor obat-obatan yang memasok sejumlah apotek di Makassar.

Kepala BBPOM Sulsel Muhammad Guntur saat dimintai konfirmasi menyebutkan 29 ribu butir pil PCC rencananya sudah siap diedarkan ke sejumlah daerah di bagian timur Indonesia, seperti Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Saat diamankan, ribuan pil PCC tersebut masih dikemas dalam bungkusan plastik dan siap untuk dikirim ke sejumlah daerah.

"Sementara ini, barang bukti pil PCC sudah disita dan dibawa ke kantor BBPOM. Nanti pemiliknya akan dipanggil ke kantor untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Guntur.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SD dan seorang remaja di kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas setelah mengkonsumsi pil PCC. Korban pertama berinisial R, siswa SD, meninggal pada Rabu (13/9) dan Rizki (20) tewas tenggelam setelah menceburkan diri ke laut akibat efek halusinasi yang ditimbulkan pil PCC yang dikonsumsi korban.

Selain itu, sekitar 60 remaja berusia 15-22 tahun harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami overdosis obat penghilang rasa sakit dan kerap digunakan untuk penderita penyakit jantung itu.